DPO Penggelapan Aset Bank BCA Rp 13 M Dieksekusi
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - May - 2022, 10:09
JATIMTIMES - Pelarian Amir Djoewito selama puluhan tahun akhirnya terhenti. Seorang DPO penggelapan aset Bank BCA senilai Rp13 miliar itu berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Intelejen Kejati dan Kejari Gresik serta tim Kejaksaan Agung.
Penangkapan berlangsung saat Amir Djoewito sedang makan malam di restoran New Panorama di Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya, Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca Juga : Fraksi PKS DPRD Kota Malang Jalin Sinergitas dengan KAMMI Brawijaya
Oleh Majelis Hakim Kasasi, tepidana Amir Djoewito telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT. Bank BCA senilai Rp13 miliar lebih.
Usai putusan itu dibacakan, terpidana belum berhasil dieksekusi. Amir Djoewito juga sempat melakukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Kejari Gresik, M. Hamdan melalui Kasi intel Deni Niswansyah mengatakan, saat penangkapan tim melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito dan menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022.
Setelah verifikasi identitas, tim gabungan lansung membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan kemudian dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi.
Pihaknya menyebutkan, setiba di Kejari Gresik terpidana langsung melakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Setelah semua tahapan selesai terpidana Amir Djoewito langsung dikrim ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.
Baca Juga : Dandim 0808/Blitar : Kami Siap Menjadi Orang Tua Asuh bagi Pelajar Asal Papua
"Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito berjalan dengan aman dan lancar," kata Dani sapaan akrabnya.
Dijelaskan, isi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa terpidana bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP...