free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DPO Penggelapan Aset Bank BCA Rp 13 M Dieksekusi

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - May - 2022, 22:09

Placeholder
Proses ketika tim gabungan melakukan penangkapan Amir Djoewito di sebuah rumah makam di Surabaya, Rabu (25/5/2022). (Foto: Kejari Gresik for JatimTIMES).

JATIMTIMES - Pelarian Amir Djoewito selama puluhan tahun akhirnya terhenti. Seorang DPO penggelapan aset Bank BCA senilai Rp13 miliar itu berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Intelejen Kejati dan Kejari Gresik serta tim Kejaksaan Agung.

Penangkapan berlangsung saat Amir Djoewito sedang makan malam di restoran New Panorama di Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya, Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.

Baca Juga : Fraksi PKS DPRD Kota Malang Jalin Sinergitas dengan KAMMI Brawijaya

Oleh Majelis Hakim Kasasi, tepidana Amir Djoewito telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT. Bank BCA senilai Rp13 miliar lebih.

Usai putusan itu dibacakan, terpidana belum berhasil dieksekusi. Amir Djoewito juga sempat melakukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Kejari Gresik, M. Hamdan melalui Kasi intel Deni Niswansyah mengatakan, saat penangkapan tim melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito dan menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022.

Setelah verifikasi identitas, tim gabungan lansung membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan kemudian dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi.

Pihaknya menyebutkan, setiba di Kejari Gresik terpidana langsung melakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Setelah semua tahapan selesai terpidana Amir Djoewito langsung dikrim ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.

Baca Juga : Dandim 0808/Blitar :  Kami Siap Menjadi Orang Tua Asuh bagi Pelajar Asal Papua

"Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito berjalan dengan aman dan lancar," kata Dani sapaan akrabnya.

Dijelaskan, isi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa terpidana bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni