Penyegaran Organisasi, Wali Kota Sutiaji Lakukan Rotasi 102 Pejabat di Lingkup Pemkot Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
25 - May - 2022, 04:04
JATIMTIMES - Menjelang pertengahan 2022, Wali Kota Malang Sutiaji lakukan penyegaran organisasi dengan melakukan rotasi 102 jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang itu pun telah melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 102 orang pejabat yang bertempat di Ruang Sidang Balaikota Malang, Selasa (24/5/2022) kemarin.
Baca Juga : Bertemu Pelaku Ekonomi Kreatif Sampang, ini kata Sandiaga Uno
Sutiaji menyampaikan, bahwa rotasi jabatan yang berlangsung di lingkungan Pemkot Malang tersebut memang sudah waktunya. Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada para pejabat yang telah bekerja dengan baik dan penuh dedikasi.
Dengan adanya rotasi jabatan ini, Sutiaji pun berharap kepada masing-masing pejabat yang baru dilantik agar dapat menunjukkan kompetensi dan kinerja yang baik. Karena jabatan merupakan amanah yang kelak akan diminta pertanggungjawabannya.
"Apapun jabatannya kita ini adalah pemimpin, kelak semua yang kita lakukan akan diminta pertanggungjawaban. Yang sudah bekerja dengan baik, yang punya dedikasi yang baik, kami ucapkan terima kasih," ujar Sutiaji.
Pihaknya juga meminta kepada pejabat baru untuk melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin. Menurutnya, pengabdian luar biasa yang telah dilakukan tentu mempunyai berbagai macam parameter. Mulai dari capaian penilaian kinerja, kepemimpinan, penataan hingga merespons segala hal.
"Jika ada dua paradigma yang kita pakai, satu memang harus ada penyegaran. Kedua adalah yang berbasis kinerja seperti tanggap dalam menghadapi sesuatu, laporan dari masyarakat, laporan dari sekelilingnya, laporan darimana pun," jelas Sutiaji.
Sutiaji juga meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang dapat menjaga kekompakan, serta menjunjung tinggi dan menjalankan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara disiplin.