Pemkab Blitar dan Bea Cukai Masifkan Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Blitar Selatan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
17 - May - 2022, 08:37
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar semakin masif melakukan pemberantasan rokok ilegal. Gerakan gempur rokok ilegal dilaksanakan dengan beragam cara. Mulai dari penindakan hingga pencegahan dalam bentuk sosialisasi.
Kali ini sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) diselenggarakan Pemkab Blitar melalui Bagian Perekonomian Setda di Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Selasa (17/5/2022). Dalam sosialisasi ini, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, Polres Blitar, dan Kodim 0808/Blitar.
Baca Juga : Marak Wabah PMK, Bupati Pamekasan Minta Warga Tak Panik
Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Pemkab Blitar Sri Wahyuni. Peserta sosialisasi ini adalah muspida dan masyarakat Desa Wates, muspida dan masyarakat Desa Sidomulyo, dan tokoh masyarakat di Kecamatan Wates.
Kecamatan Wates adalah kecamatan di ujung timur selatan Kabupaten Blitar yang berbatasan langsung dengan Malang selatan. Kecamatan Wates yang jaraknya terjauh dari ibukota Kabupaten Blitar di Kanigoro dinilai sebagai daerah rawan peredaran rokok ilegal.
Dalam razia yang digelar Pemkab Blitar bersama dengan Kantor Bea Cukai di Kecamatan Wates, pernah ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai. Oleh sebab itulah, Kecamatan Wates mendapat perhatian khusus
‘’Sosialisasi Siroleg di Wates ini tahun kemarin juga kami selenggarakan. Tujuannya untuk menekan, mengurangi dan meniadakan peredaran rokok ilegal. Harapannya, rokok yang beredar di Kabupaten Blitar semuanya legal,’’ kata Kabag Perekonomian Setda Pemkab Blitar Sri Wahyuni kepada JatimTIMES.
Ditegaskan Yuni, rokok legal berkontribusi terhadap pembangunan melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sedangkan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai hanya menguntungkan salah satu pihak, dalam hal ini produsen.
‘’Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, rokok harus dilekati pita cukai yang pajaknya masuk ke kas negara. Sebagian dari pajak rokok itu dikembalikan ke daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui DBHCHT,’’ ujarnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya