Tersangka yang Gagahi Bocah saat Lebaran di Rumah Mbakyu di Tulungagung Diciduk Polisi
Reporter
Anang Basso
Editor
Pipit Anggraeni
11 - May - 2022, 09:20
JATIMTIMES - Tak lama setelah dilaporkan, garangan asal Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi. Penangkapan ini dilakukan Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Pucanglaban, Selasa (10/5/2022) jam 15.00 WIB.
"Pengungkapan perkara tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga : Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Teras SD Tegalasri Blitar
Pria yang ditangkap adalah YS alias Bodet (21) yang sebelumnya dilaporkan oleh Bunga (11), korbannya yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Kedungwaru.
Sedangkan kejadian pencabulan ini, menurut keterangan Iptu Anshori terjadi pada, Sabtu (30/5/2022) jam 23.00 WIB.
"Tersangka ini ditanamkan karena melakukan perbuatan asusila dengan TKP di rumah kakak perempuan korban," ujarnya.
Dari keterangan yang didapat dari Bunga, pada hari itu menjelang lebaran, ia datang ke rumah P (kakak kandung) dengan tujuan membantu membuat kue.
"Tujuannya membuat kue, namun justru mendapat perlakuan tidak baik dari adik kandung suami kakak korban," ungkap Iptu Anshori.
Baca Juga : Podcast Deddy Corbuzier Undang Pasangan LGBT Tuai Polemik, Mahfud MD: Mau Dijerat UU Nomor Berapa?
Modus tersangka YS melakukan perbuatan cabul ini, karena menaruh rasa senang terhadap korban. Saat kesempatan datang, waktu Bunga tidur rok korban tersingkap dan timbul niat nafsu birahi dan terjadilah pencabulan.
Atas penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan pakaian korban...