675 Guru Honorer Terima SK PPPK, Wabup Tulungagung: Pegawai Tidak Boleh Gaptek

21 - Apr - 2022, 12:23

Wabup Tulungagung Gatut Sunu Wibowo saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK. Rabu, 23/1/2022. (Foto: Istimewa)


JATIMTIMES - Sebanyak 675 guru honorer di Kabupaten Tulungagung telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) farmasi Tahun 2022. Pengambilan sumpah janji sekaligus penyerahan SK itu dilaksanakan di ruang Prajamukti Kantor Pemkab Tulungagung, Rabu (20/4/2022).

Dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengucapkan selamat kepada semua pejabat fungsional yang dilantik dan 675 PPPK guru tahap 1 di Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Gerindra Ungkap Anggaran 100 M untuk Perbaikan Jalan Rusak Sudah di UPT, Ajak Masyarakat Mengawasi

Menurut Gatut Sunu, dengan dilakukan pelantikan dan penyerahan SK hari ini, maka penantian dari para guru honorer selama ini telah terjawab. Selain itu, dengan dikeluarkannya Permenpan No.13 Tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS, diharapkan dapat mempermudah proses pengangkatan ke dalam jabatan fungsional dan dapat mendorong PNS lain untuk tertarik berpindah dalam jabatan fungsional.

"Kepada seluruh ASN, yang tidak kalah penting, memasuki era digital di mana semua bergerak dengan cepat, Seorang ASN harus bisa menyesuaikan diri. Terlebih peran ASN secara esensial harus lebih maksimal dalam mentransformasi ilmu dan teknologi," katanya.

Gatut Sunu menegaskan, bahwa ASN tidak boleh gaptek (gagap teknologi) atau tidak up to date, baik terhadap perkembangan teknologi maupun informasi dan ilmu pengetahuan.

Dirinya juga meminta kepada perangkat daerah beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti dengan cara memberikan bimbingan secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing PPPK.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto mengatakan, ada 675 PPPK guru yang menerima SK pengangkatan dari yang sebelumnya ada 678 orang.

Menurut Soeroto, dari 678 orang itu, ada 3 orang yang gugur dengan rincian satu orang meninggal dunia dan dua orang dinyatakan tidak layak atau dicoret karena ijazahnya D3 padahal yang disyaratkan adalah S1.

Baca Juga : DPRD Setujui Anggaran 100 M untuk Perbaikan Jalan Rusak di Tulungagung, Minta Segera Dilaksanakan

"Mereka yang diangkat hari ini merupakan hasil seleksi PPPK formasi tahap 1 tahun 2021. Sementara masih ada 105 PPPK yang belum menerima SK pengangkatan," kata Soeroto.

105 PPPK yang belum menerima SK pengangkatan, lanjut Soeroto, disebabkan karena pertimbangan teknis nomor induk para PPPK itu belum turun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pengangkatan baru bisa baru bisa ketika nomor induk sudah turun.

Dijelaskan, para PPPK dikontrak selama lima tahun lalu ada evaluasi kinerja. Para PPPK juga akan menjalani mekanisme penilaian kinerja, sebagai syarat memperpanjang kontrak dan secara resmi para PPPK baru akan menerima gaji sebagai PPPK pada 1 Mei 2022.

"Per 1 Mei mereka sudah menerima hak-haknya sebagai PPPK. Gaji dianggarkan dari APBD yang dialokasikan dari DAU pemerintah pusat," tutupnya.


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette