Penanganan Aset BKD di Kelurahan oleh Tim Pemkab Banyuwangi Dalam Proses
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Apr - 2022, 03:47
JATIMTIMES - Pada dasarnya untuk menangani aset Badan Kredit Desa (BKD), tim pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sudah berupaya meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari regulasi yang mengatur pengalihan aset ke Pemkab Banyuwangi.
Menurut Heni Sugiarti, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Banyuwangi, untuk BKD yang ada di wilayah pedesaan relatif tidak ada masalah karena sudah bertransformasi dan mendapat rekomendasi OJK bergabung dalam PT LKM Mandiri Bersama.
Baca Juga : Penanganan Jalan Berlubang, DPUPRPKP Kota Malang Segera Kirim Surat ke TAPD
“Untuk BKD yang ada di kelurahan regulasinya kan belum jelas karena sebenarnya aset tersebut bukan aset pemerintah daerah tetapi aset yang dikumpulkan oleh masyarakat sendiri. BPKAD yang lebih paham terkait regulasinya,” jelas Heni di Pemkab Banyuwangi Jumat (08/04/2022).
Sampai saat ini proses pengalihan aset tersebut belum bisa dilakukan pemerinah daerah karena peralihan aset itu ada aturan dari OJK, ada banyak tahapan yang harus dilalui dan mekanisme untuk BKD kelurahan belum ada.
“Selama tidak ada pembiaran tetapi dengan OJK memang ada target waktu dan kami sudah meminta bantuan OJK contoh di kabupaten/ kota lain yang sudah berhasil mengalihkan aset BKD masuk aset pemerintah daerah,” tambah ibu dua anak tersebut.
Sementara Ika Herdiana, Kabid Aset pada BPKAD Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan pada dasarnya aset milik Pemerintah Banyuwangi sudah ada pengguna masing-masing. Kalau ada di kelurahan berarti penggunanya ada di kecamatan.
“Terkait pemanfaatanya yang mengetahui tata kelola dan proyeksi pemanfaatan ke depan adalah penggunanya. Jadi untuk aset BKD yang ada di kelurahan boleh diklarifikasi di kecamatan atau pihak kelurahan,” jelas Ika.
Selanjutnya ketika tidak dipakai atau aset idel (tidak dimanfaatkan) bisa dikoordinasikan dengan pihak BPKAD yang merupakan lembaga yang sifatnya penata usahaan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya