Terkait Kasus RPH Kota Malang, Kejari Kota Malang Tahan Tersangka Siti Endah 20 Hari Kedepan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Apr - 2022, 02:56
JATIMTIMES - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dan penggunaan dana keuangan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Tugu Aneka Usaha Kota Malang yang sempat ramai diperbincangkan sekitar tahun 2020 terus bergulir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Zuhandi melalui Kepala Seksi Bidang Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan, kasus dugaan tipikor ini bermula pada pertemuan Bulan November 2017 yang merupakan dasar tindak lanjut Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP) 2018.
Baca Juga : Kini Giliran Kapten Vincent Raditya Dipolisikan soal Trading Binary Option
Di mana terdapat poin mengenai investasi atau penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebesar Rp 1,5 miliar. Selanjutnya terjadi pertemuan antara pihak Perusahaan Daerah RPH Tugu Aneka Usaha Kota Malang yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Didik Suryanto, Anak Agung Raka Kinasih saat itu sebagai Kasubag Keuangan dan Siti Endah Nugaraha yang mengaku sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia perihal penggemukan sapi.
Dari pertemuan tersebut, menghasilkan tiga perjanjian kerja sama antara PD RPH Kota Malang dengan tersangka Siti Endah Nugraha atau inisial SEN. Eko mengatakan bahwa perjanjian yang dibuat cacat administrasi karena terdapat penyimpangan.
Yakni dalam perjanjian tersebut tidak disertai dengan studi kelayakan investasi. Karena pada kenyataannya tersangka SEN tidak memiliki usaha peternakan sapi atau tidak memiliki usaha penggemukan sapi atau tidak memiliki kendang pemeliharaan.
"Atas perjanjian yang telah disepakati, pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal melainkan menggunakan Kas Perusahan dengan nominal sebesar Rp 245.210.000, untuk pembelian 10 ekor sapi," ungkap Eko kepada JatimTIMES.com.
Selain kesepakatan dalam tiga kerja sama yang telah dibuat, PD RPH Kota Malang juga membeli bakalan sapi potong dari tersangka SEN tetapi tidak dituangkan dalam perjanjian atau dokumen kontrak.
"Sehingga, jumlah total bakalan sapi potong yang telah dibeli oleh PD RPH dari tersangka SEN baik yang tertuang dalam perjanjian maupun tidak sejumlah 95 ekor sapi senilai Rp 2.429.350.500," terang Eko.
Namun, dalam berjalannya proses kerja sama tersebut, tersangka SEN tidak melaksanakan kewajiban penitipan atau penggemukan bakalan sapi sesuai dengan perjanjian dan non perjanjian...