Menko Airlangga Sebut Kegiatan Dibolehkan Digelar di Rumah Ibadah Selama Ramadhan
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
29 - Mar - 2022, 10:11
JATIMTIMES - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menuturkan, kegiatan ibadah selama bulan Ramadan di masjid sudah diperbolehkan.
Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk menunaikan ibadah salat Tarawih maupun tadarus di masjid selama Ramadhan.
Baca Juga : Update Terkini Bencana Puting Beliung di Desa Sumberasri Blitar, 42 Rumah Dilaporkan Rusak
Menurut Airlangga, diizinkannya kegiatan di tempat ibadah ini sesuai dengan hasil evaluasi PPKM pekan lalu. Namun, pemerintah meminta sejumlah langkah antisipatif yang perlu dilakukan untuk mencegah kasus covid-19 kembali meningkat. Salah satunya tetap menjaga penerapan protokol kesehatan.
“Kegiatan ibadah bulan Ramadhan di masjid sudah diperbolehkan, karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (29/3/2022).
Pria yang menjabat sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian ini meminta kepala daerah dan Forkopimda untuk melakukan upaya antisipasi penyebaran covid-19. Antara lain, menegakkan prokes di tempat-tempat ibadah, terutama saat pelaksanaan salat tarawih, tadarus, maupun salat Idul Fitri.
Dalam hal ini, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan cakupan vaksinasi dosis lengkap dan dosis ketiga atau booster, terutama untuk lansia.
“Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan public bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI,” tegas Airlangga.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, aparat keamanan juga diminta menegakkan ketentuan mudik Lebaran sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Yakni, syarat mudik Lebaran adalah vaksin dosis lengkap dan booster atau hasil negatif berdasarkan tes antigen bagi pemudik.
“Khususnya pemudik dengan kendaraan pribadi, perlu dilakukan random check pada sejumlah titik pemeriksaan,” tutur Airlangga.
Selain itu, setiap pemda diminta menyiapkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus covid-19 pasca Ramadhan dan Idul Fitri.
Baca Juga : Baca Selengkapnya