Usai Pulbaket, Kejari Kota Malang Limpahkan Berkas Dugaan Kasus Korupsi PTN ke Itjen Kemendikbudristek RI
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Mar - 2022, 04:43
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumuman bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi yang terjadi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berada di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi menjelaskan, setidaknya dalam tahapan puldata dan pulbaket, pihaknya telah meminta sebanyak 12 sampai 15 orang untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga : Laskar Merah Putih Ungkap Dugaan Pungli dan Bullying Siswa di Tulungagung, Pihak Sekolah Membantah
"Untuk PTN yang dilakukan klarifikasi mungkin ada sekitar 12 sampai 15 orang, (salah satunya petinggi PTN itu) pasti ya," ungkap Dino kepada JatimTIMES.com, Senin (28/3/2022).
Dino belum berkenan menyebutkan nama PTN tersebut kepada awak media. Namun yang jelas pihaknya sementara ini telah melakukan puldata dan pulbaket. Kemudian, saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Karena di dalam dugaan kasus korupsi tersebut terdapat beberapa hal maladministrasi atau penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh pihak PTN tersebut.
"Dari penyimpangan administrasi itu, masih ada artinya terkait kerugian keuangan negara yang belum kami temukan. Jadi, masih tahapan proses yang harus dilakukan oleh pihak Inspektorat Jenderal agar semuanya terbuka dan gamblang," terang Dino.
Saat ini dari pihak Itjen Kemendikbudristek RI telah berproses mengkaji pulbaket dari Kejari Kota Malang terkait dugaan adanya penyimpangan administrasi. Selain itu, jajaran Itjen Kemendikbudristek RI juga akan melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Baca Juga : Baca Selengkapnya