Kasus Narkoba Masih Tinggi, Polres Tulungagung akan Lakukan Evaluasi dan Mapping
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
28 - Mar - 2022, 10:21
JATIMTIMES - Tingginya kasus penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras) di Kabupaten Tulungagung, membuat Polres setempat harus bekerja dengan ekstra menekan penyalahgunaan barang haram itu.
Tak pelak, korps baju cokelat ini akan melakukan evaluasi dan mapping ke sejumlah wilayah di Tulungagung yang sering dilakukan sebagai tempat transaksi. Bahkan pengawasan khusus juga akan dilakukan.
Baca Juga : Ibu di Tulungagung Ini ditemukan Tewas di Kolam setelah Minta diantar ke Anaknya
"Masih tetap, belum ada pergeseran itu menjadi atensi kenapa di situ banyak pengungkapan. Apakah memang permintaan tinggi atau pengawasannya kurang, ini sedang kita evaluasi," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto usai konferensi pers di halaman Mapolres. Senin (28/3/2022).
Tindakan evaluasi, lanjut Kapolres, adalah salah satu upaya yang harapannya bisa melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba yang lebih intensif lagi.
Handono mengaku, tingginya tren kasus penyalahgunaan narkoba di Tulungagung belum bisa diidentifikasi penyebabnya karena tahapan evaluasi masih dilakukan. Beberapa dugaan sebab sudah dikantonginya diantaranya apakah permintaan narkoba di Tulungagung tinggi, Tulungagung menjadi tempat perlintasan atau mungkin dianggap para pelaku sebagai tempat yang berpotensi jauh dari pengawasan.
"Kita mapping dibeberapa tempat yang sering digunakan untuk transaksi, dan ini sedang kita lakukan pengawas khusus," ucapnya.
Sebagai Kapolres, Handono berharap setelah dilakukan press release sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, tidak ada lagi kasus penyalahgunaan narkoba atau miras di Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya, Polres Tulungagung telah merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba periode bulan Pebruari-Maret 2022.
Selama 2 bulan, Satresnarkoba berhasil mengungkap atau menangani sebanyak 37 kasus dengan 39 tersangka yang ditetapkan. Dari 39 tersangka itu, terdiri dari 36 tersangka berjenis kelamin laki-laki, 3 tersangka perempuan dan 3 tersangka statusnya residivis atau pernah melakukan tindak pidana serupa sebelumnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya