Korban Memaafkan, Kejari Kota Malang Kembali Lakukan RJ terhadap Tersangka Pencurian HP
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Mar - 2022, 12:24
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terkait pelanggaran ketentuan Pasal 362 KUHP atau tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka IKB.
Dalam penyerahan berkas penghentian penuntutan, Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kusbiantoro.
Baca Juga : 3 Sosok Ini Pernah Kecipratan Duit 'Haram' Indra Kenz, Ada Deddy Corbuzier
Zuhandi menjelaskan, alasan dilakukannya penghentian penuntutan melalui RJ dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka yang telah mencuri handphone korban PJ.
"Korban juga menyadari handphonenya hilang itu karena dia juga lupa waktu itu naruhnya, sehingga ada kesempatan bagi tersangka untuk melakukan perbuatan itu. Tapi memang perbuatannya salah, tidak boleh dilakukan," ungkap Zuhandi kepada JatimTIMES.com, Jumat (25/3/2022).
Karena pada prinsipnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mewakili kepentingan dari pada korban. Oleh karena itu, jika korban telah memaafkan perbuatan tersangka, maka JPU menghentikan penuntutan.
Kemudian, pihaknya juga menjelaskan sekilas kronologis kejadian pencurian tersebut. Bermula pada hari Senin (10/1/2022) korban menaruh handphone di dashboard sepeda motor sebelah kiri yang tengah terparkir. Lalu sekitar pukul 10.15 WIB tersangka mengetahui letak handphone tersebut dan mengambil satu unit handphone milik korban.
Dengan adanya proses penghentian penuntutan oleh Kejari Kota Malang, maka status dari para pihak baik pihak tersangka maupun pihak korban telah kembali semula.
"Setelah melalui proses mediasi ini, hari ini kita keluarkan SK kedua. Ini merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan peradilan cepat, sederhana, dan murah," kata Zuhandi.
Proses penghentian penuntutan melalui RJ ini telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Di mana ketika korban secara sukarela tanpa paksaan memaafkan perbuatan tersangka, maka pihaknya melakukan ekspose kepada pimpinan di Kejaksaan Agung RI.
"Sudah dilakukan ekspose ke pimpinan dan pimpinan menyetujui penghentian penuntutan ini," tutur Zuhandi.
Pihaknya pun berpesan kepada tersangka yang saat ini sudah berstatus seperti sedia kala, untuk tidak lagi melakukan tindak pidana ataupun melanggar ketentuan hukum yang berlaku...