Konflik Tanah di Banyuwangi, Ketua Dewan Pertanyakan Peran Satgas Reforma Agraria Kabupaten
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Pipit Anggraeni
14 - Mar - 2022, 11:14
JATIMTIMES – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengharapkan agar Satuan Tugas (Satgas) Reforma Agraria Kabupaten bekerja maksimal. Terutama dalam menuntaskan konflik tanah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Pernyataan tersebut disampaikan I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwangi dalam acara pertemuan dewan dengan beberapa pihak yang terkait. Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Senin (14/03/2022).
Baca Juga : Lihat Jalan di Lamongan Rusak, Segera Laporkan melalui Layanan Sirkel
Dalam acara pertemuan tersebut, Made didampingi oleh Michael Edy Hariyanto, Wakil Ketua dan Irianto, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi.
Menurut Made, permasalahan tanah Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi merupakan persoalan yang lama terjadi. Salah satu penyebabnya kurang maksimalnya peran Satgas Reforma Agraria Kabupaten dalam menangani dan menuntaskan persoalan yang terjadi.
“Ini menjadi momentum untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Satgas Reforma Agraria Kabupaten untuk menuntaskan persoalan dan konflik tanah. Ini bentuk kehadiran negara dalam konflik agraria,” jelas Made.
Sementara itu, Ketua DPP FORBI Agus Tarmidzi mengungkapkan, sebagai pendamping pihaknya berupaya membantu sekitar seribu Kepala Keluarga (KK) di Dusun Pancer, Desa Sumberagung untuk mendapatkan hak milik atas tanah yang ditempati berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Bukti-bukti tersebut antara lain penyerahan tanah oleh Kodim dan pemerintah Provinsi yang telah menyerahkan tanah kepada masyarakat Pancer untuk pemukiman nelayan dan sandar kapal.
Kemudian SK Kementerian Kehutanan RI yang menyatakan tanah kawasan hutan tersebut sudah diganti atau tukar guling di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo dengan luas sekitar 29 hektar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya