Top! Kabupaten Blitar Raih Penghargaan Pencairan Dana Desa Tercepat Tahun 2022
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
04 - Mar - 2022, 11:29
JATIMTIMES - Prestasi membanggakan kembali diraih Kabupaten Blitar. Untuk kali pertama, Kabupaten Blitar menjadi daerah dengan penyaluran dana desa (DD) tercepat tahap pertama tahun 2022 di Provinsi Jawa Timur.
Penghargaan ini diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Blitar Rini Syarifah pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Pencairan Dana Desa Provinsi Jawa Timur tahun 2022 di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga : Perubahan Regulasi Bantuan Tunai Sebabkan Manula Antre, Wali Kota Ning Ita Surati Kantor Pos
Dalam penyerahan penghargaan tersebut, hadir Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, bupati se-Jawa Timur, wali kota Batu, dan sejumlah pimpinan perangkat faerah Pemprov Jatim.
Dala rakor tersebut, empat daerah -masing-masing Kabupaten Madiun, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Magetan- dinobatkan sebagai penyalur dana desa tercepat di Jawa Timur tahun 2022. Kabupaten Blitar pada tahun 2022 ini menempati peringkat ketiga sebagai daerah penyalur dana desa tercepat. Prestasi ini menjadi yang pertama bagi Kabupaten Blitar menempati peringkat tiga besar daerah penyalur dana desa tercepat.
‘’Penghargaan penyalur dana desa tercepat nomor 3 se l-Provinsi Jawa Timur diterima Ibu Bupati Rini Syarifah dari Ibu Gubernur. Saat pengumuman itu masih 76 desa yang mencairkan dana desa. Tapi saat ini sudah 100 persen desa di Kabupaten Blitar yang mencairkan dana desa,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Rully Wahyu, Jumat (4/3/2022).
Rully menambahkan, penggunaan dana desa telah diatur dalam peraturan Menteri Desa dan PDT. Tahun 2022 ini penggunaan dana desa mengacu pada Permendes Nomor 7 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dana desa dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan prioritas yang telah ditetapkan. Penggunaan dana desa juga diperjelas dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
Dalam aturan permendes telah diatur 40 persen dana desa dipergunakan sebagai BLT DD, 20 persen dipergunakan untuk program ketahanan pangan hewani dan nabati, 8 persen dipergunakan untuk penanganan pandemi covid-19 dan sisanya untuk skala prioritas lainya.
‘‘’Sesuai dengan Permendes Nomor 7 Tahun 2021 dana desa tidak diperolehkan untuk membangun kantor. Dan kami dari Dinas PMD bersama pendamping desa akan melakukan pengawalan pengunaan dana desa agar penggunaanya benar-benar tepat sasaran,’’ tegasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya