Status Tersangka Nurhayati Pelapor Korupsi Kades di Cirebon Tak Dilanjutkan
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
27 - Feb - 2022, 05:08
JATIMTIMES - Status tersangka seorang wanita bernama Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana APBDes oleh Kades di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) tak dilanjutkan. Hal itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md.
Mahfud mengatakan pihaknya akan menghentikan status tersangka Nurhayati. Ia mengatakan saat ini tengah menyiapkan formula yuridis untuk menghentikan status tersangka tersebut.
Baca Juga : Antisipasi Praktik Mafia Tanah, Kejari Kota Batu Bentuk Tim Pemberantasan
"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Nurhayati tidak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Sebab, Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa telah membahas kasus tersebut,
"Terkait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," lanjut Mahfud.
Seperti diketahui, Nurhayati sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus itu.
Penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.
Kades Citemu Supriyadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga : DPC Gekrafs Malang 2022-2025 Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Semangat Terbuka Kolaboratif
Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus korupsi ini. Kemudian berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon...