Sebelum Direalisasikan Jadi Jalan Alternatif, Pemkab Malang Akan Pastikan Status Akses Bekas Rel
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
27 - Feb - 2022, 01:13
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih akan memastikan terlebih dahulu status akses bekas rel yang rencananya bakal dijadikan jalan alternatif baru menuju Kecamatan Kepanjen. Berdasarkan informasi yang dihimpun, akses jalan itu sendiri melewati 3 desa di Kecamatan Kepanjen. Yakni Desa Curungrejo, Jatirejoyoso dan Sukoraharjo.
Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang pihaknya ingin memastikan terlebih dulu status lahan bekas rel kereta api tersebut.
Baca Juga : Kisah Korban Curanmor Temukan Motornya di Group Jual Beli Daring
Meskipun telah diketahui akses bekas rel kereta tersebut adalah milik PG Kebonagung, namun dari data yang ada, pihak PG Kebonagung sendiri sudah menyerahkan aset tersebut ke Pemkab Malang.
"Memang sudah terkonfirmasi ada arsip yang diserahkan oleh PG Kebonagung beberapa tahun lalu. Tapi kita ingin pastikan dulu dari sisi legalitasnya seperti apa. Karena jika sudah legal kan nantinya jadi aset Pemkab Malang," ujar Didik.
Meskipun sudah menjadi aset Pemkab Malang, masih ada beberapa kajian yang harus dilakukan sebelum akses tersebut direalisasikan dan dibangun menjadi jalan alternatif baru. Terutama soal kelayakan kondisi jalan tersebut, terkait ukuran panjang dan lebar jalan.
"Ya ini masih butuh waktu jika memang terealisasi maka akan kita programkan ke depannya. Sisi keuntungannya ya bisa menjadi salah satu alternatif jalan ke Kepanjen," terang Didik
Sementara itu, Camat Kepanjen Eko Margianto mengatakan, jika hal tersebut direalisasikan, juga diperkirakan dapat berguna untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas yang kerap terjadi di wilayah menuju Kepanjen. Di mana menurutnya, beberapa kali waktu, hal tersebut juga kerap ditemui.
Baca Juga : Baca Selengkapnya