Jelang Berlakunya Inpres 1/2022, BPJS Kesehatan Berikan Penjelasan Proses Jual Beli Tanah
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
27 - Feb - 2022, 12:00
JATIMTIMES - Menjelang berlakunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Maret 2022 mendatang, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang memberikan penjelasan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib untuk melakukan jual beli tanah.
Kepala BPJS Cabang Malang dr Dina Diana Permata menyampaikan, saat ini BPJS Kesehatan sedang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya melalui media massa.
Baca Juga : Rektor Unisma Lakukan Kunker, Dorong Pengembangan SDM di Bawean
Hal itu dilakukan agar masyarakat lebih memahami regulasi yang ada, terkait salah satu syarat wajib melakukan aktivitas jual beli tanah dengan menyertakan tanda kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Jika status peserta JKN aktif bisa langsung dilanjutkan prosesnya oleh petugas. Jika belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka nanti diarahkan untuk melakukan pendaftaran peserta JKN," ungkap Dina kepada JatimTIMES.com.
Untuk yang telah mendaftar sebagai peserta JKN baru, nantinya bukti pemohon melakukan pendaftaran sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri dapat menampilkan Virtual Account miliknya sebagai bukti pendaftaran kepesertaan JKN.
Sedangkan untuk peserta JKN yang terdaftar tapi tidak aktif karena menunggak iuran, maka diarahkan untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran terlebih dahulu. Jika hal itu terlalu berat, pemohon dapat melakukan pengajuan pada program cicilan.
"Kebetulan di BPJS ini ada program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap), jadi nanti peserta ini bisa membayarkan tunggakannya dengan program cicilan yang memiliki jangka waktu cicilan maksimal 12 bulan dan masa tunggakan minimal 4 hingga 24 bulan," terang Dina.
Kemudian, jika kepesertaan JKN tidak aktif dikarenakan masalah kepesertaan, pemohon diimbau agar segera menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui care center 165, Chika BPJS Kesehatan atau layanan BPJS Kesehatan lainnya.
Untuk diketahui, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, tambahan persyaratan kepesertaan JKN hanya diterapkan untuk layanan peralihan Akta Jual Beli (AJB) dan dikenakan bagi pembeli, bukan penjual...