Berikut Tatacara Penggunakan Pengeras Suara di Tempat Ibadah
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
Dede Nana
23 - Feb - 2022, 10:53
JATIMTIMES- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Munir, menanggapi Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor saat memberikan pembinaan di hadapan ketua KBIHU se-Kabupaten Tuban, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga : Dinonaktifkan dari Pengurus PA 212, Haikal Hassan Berada di Madinah
"Saya menyambut baik apa yang dilakukan pak Menteri Agama. Artinya pemerintah dalam hal ini Menteri Agama ingin mengatur dan menyempurnakan utamanya
dalam penggunaan pengeras suara," ujarnya.
Munir melanjutkan mengenai pengaturan speaker atau penggunaan pengeras suara, ada pengeras suara dalam dan ada pengeras suara luar.
"Ini yang harus kita atur, terutama memasuki bulan Ramadhan, supaya diatur kapan harus memakai speaker suara dalam dan kapan harus memakai speaker suara luar saat tadarus dan adzan," imbuhnya.
Ia berpesan jangan sampai niatnya ibadah tapi mengganggu orang lain. "Meskipun ini biasa terjadi di kota-kota besar, disamping itu saya juga berharap masjid-masjid, musala, surau dan tempat-tempat kegiatan umat Islam muadzin dan imam dipilih hendaknya sesuai dengan ketentuan syar'i dan dianjurkan imam yang fasih dan merdu suaranya, sehingga nampak betul syiar Islamnya," kata Munir.
Dia betul-betul mengimbau pada masyarakat umat muslim kabupaten Tuban hendaknya betul-betul mematuhi edaran tersebut.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari mengungkap lebih dalam SE No 05 tahun 2022 tersebut.
"Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat," ujarnya.
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," imbuhnya...