Menag Atur Pengeras Suara Masjid: MUI, NU, Muhammadiyah Mendukung, PKS Menolak

Reporter

Desi Kris

Editor

A Yahya

22 - Feb - 2022, 11:04

Toa masjid (Foto: Facebook)


JATIMTIMES - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Menurut Menag Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah 1 media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. 

Baca Juga : Solusi Relokasi 19 KK Terdampak Tanah Gerak di Desa Tanen Ditolak, Ini Masalahnya

Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).

Lebih lanjut Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. 

Sebagai tembusan, edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. 
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala bagi pengelola (takmir) masjid dan mushala dan pihak terkait lainnya," kata Menag Yaqut.

Kendati demikian, aturan tersebut justru menimbulkan pro kontra dari beberapa pihak. Salah satu dukungan datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Dalam hal ini, MUI mengapresiasi aturan terkait pengeras suara di masjid dan mushala tersebut. "Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Asrorun, mengatakan SE itu juga sejalan dengan ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa. Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette