Jokowi Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Hari Ini, Apa Saja Keuntungannya? 

Reporter

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy

22 - Feb - 2022, 03:32

Presiden Joko Widodo (Foto: Sekretariat Kabinet)


JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hari ini, Selasa (22/2/2022). Program tersebut untuk  mereka yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Awalnya, Kementerian Ketenagakerjaan merevisi manfaat klaim penuh JHT (Jaminan Hari Tua). Dalam revisi tersebut, dana JHT hanya bisa dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap. Namun, ada program JKP bagi pekerja yang di-PHK.

Baca Juga : Miliki Kartu BPJS sebagai Syarat Mutlak Pengurusan Sertifikat Tanah

 

Tetapi, karena besarnya arus penolakan, Jokowi lantas memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi kembali aturan tersebut. 

Melanjutkan perintah Jokowi, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) baru terkait JHT. Hal ini dimaksudkan untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Meski aturan JHT akan direvisi,  program JKP bakal terus dilanjutkan. Lantas, apa itu JKP dan apa saja manfaatnya?

JKP adalah program yang khusus didesain untuk melindungi pekerja yang terkena PHK. Walau tidak dipungut iuran lebih, pekerja dan pemberi kerja disyaratkan harus rajin membayar iuran program jaminan sosial lainnya.

Untuk bisa mendapat manfaat JKP, karyawan perusahaan harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya. Yakni JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara, usaha mikro dan kecil disyaratkan untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Manfaat yang ditawarkan JKP antara lain  uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai akan diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Terdapat pula 5 syarat lain yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan manfaat JKP ini. 

Baca Juga : Kasus Aktif Covid-19 di Kota Batu 70 Persen Miliki Komorbid

 

1. Peserta terkena PHK, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

2. Penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat kembali bekerja, maka tidak akan mendapatkan manfaat JKP.

3...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette