Beli Minyak Goreng Subsidi Pakai FC KK dan Bukti Vaksin, Ini Kata Disperindag Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
21 - Feb - 2022, 01:58
JATIMTIMES - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung merespon beredarnya syarat bagi pembeli minyak goreng di minimarket atau toko modern yang mewajibkan pembeli membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin.
Kepala Disperindag Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya syarat yang banyak dibahas di medsos itu. "Iya, itu sesuai arahan dari Provinsi supaya bisa merata," kata Tri Hariadi, Minggu (20/2/2022) melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga : Pasca Hujan Deras, TRC BPBD Banyuwangi Fokus Lakukan Pembersihan dan Siapkan Posko Bantuan
Syarat itu diberikan agar tidak terjadi aksi borong dari masyarakat, mengingat adanya panic buying dalam waktu belakangan ini. "(Agar) tidak terjadi aksi borong," jelasnya.
Lebih lanjut, Hariadi memastikan identitas berupa kartu keluarga yang diberikan ke toko modern akan digunakan sementara atau selama minyak goreng langka saat ini.
"Aman, hanya digunakan saat kondisi minyak yang masih sulit," tegasnya.
Seperti diketahui, syarat itu diberikan imbas kelangkaan minyak goreng yang terjadi di sejumlah daerah Indonesia termasuk di Kabupaten Tulungagung.
Dalam foto yang beredar di media sosial, pengumuman di sebuah minimarket mengenai minyak goreng. Pengumuman berupa aturan itu ditempel di bagian rak minyak goreng. Dalam aturan itu, pelanggan yang mau membeli minyak goreng harus menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga di kasir. Selain itu, pembeli juga harus bisa menunjukkan bukti telah melakukan vaksin Covid-19. Aturan ini diberikan khusus warga yang berniat membeli minyak goreng harga subsidi.
Baca Juga : Antusias Vaksin Booster Warga Kepanjen Cenderung Rendah
"Perhatian!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotocopy Kartu Keluarga dan Bukti Vaksin," bunyi tulisan pengumuman di minimarket yang diterima media ini...