Target PAD 300 Miliar dari Sektor Tambang Meleset, Pemkab Jember Panggil Pengusaha Tambang
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
18 - Feb - 2022, 01:25
JATIMTIMES – Keberadaan Sumber Daya Alam (SDA) Gunung Sadeng di Desa Grenden Puger milik Pemkab Jember, dimana dalam gunung tersebut terdapat kandungan jutaan ton batu kapur dan selama diekploitasi oleh 9 perusahaan tambang.
Dengan adanya SDA tersebut, serta potensi yang ada, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Gunung Sadeng tersebut bisa di angka Rp 300 miliar, namun saat ini, PAD tertinggi dari Gunung Sadeng masih di angka Rp 4,9 miliar.
Baca Juga : Pj. Sekda Trenggalek Pimpin Operasi Yustisi, Temukan 10 Pelanggar
Oleh karenanya, dalam waktu dekat, Pemkab Jember akan memanggil 9 pengusaha tambang yang melakukan eksplotasi di kawasan Gunung Sadeng yang merupakan aset Pemkab Jember.
“Jember itu memiliki karunia SDA yang luar biasa, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan hingga pada pertambangan, salah satunya tambang batu kapur di Gunung Sadeng Grenden Puger, dulu diharapkan ada PAD sebesar Rp 300 M dari tambang ini, namun faktanya meleset dan jauh dari yang ditargetkan,” ujar Sekda Pemkab Jember Ir. Mirfano Kamis (17/2/2022).
Sekda menjelaskan, bahwa pada tahun 2013, sertifikat Gunung Sadeng sebagai aset Pemkab sudah dikeluarkan oleh BPN, namun sumbangan PAD dalam 3 tahun terakhir dari gunung tersebut masih jauh dari yang diharapkan, dimana pada tahun 2019 gunung tersebut hanya menyumbang PAD sebesar Rp 755 juta, kemudian tahun 2020 menyumbang PAD Rp 1,9 M, dan tahun 2021 menyumbang PAD Rp 4,9 miliar.
Oleh karenanya, pihaknya akan memanggil pengusaha tambang yang selama ini melakukan eksploitasi batu kapur di Gunung Sadeng. “Kemarin kita sudah memanggil 9 pengusaha untuk duduk bersama, tapi hanya 2 yang hadir, dan dalam waktu dekat, kami akan kembali memanggil mereka,” ujar Mirfano.
Baca Juga : Instansi Pemerintah Digugat Keluarga Mantan Dokter RSSA Malang, Tuntut Negara Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Dalam pertemuan nanti, Mirfano juga akan melakukan evaluasi terhadap investor tambang, serta pengusaha tambang agar membuat proposal lagi soal rencana ekploitasi serta membawa setoran pajak dalam 3 tahun terakhir...