Pengedar Narkoba Asal Kediri Ditangkap, 140 Butir Pil Koplo Berhasil Diamankan
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Dede Nana
16 - Feb - 2022, 11:09
JATIMTIMES - Seorang pria berinisial GAS warga Desa/Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria 19 tahun ini ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis pil double L atau pil koplo.
Kapolsek Kalangbret AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 00.10 WIB. Pada saat itu pelaku sedang melakukan transaksi dengan pembelinya di pinggir jalan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Menurut Nenny, pengungkapan kasus itu berawal saat anggota Polsek Kalangbret mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayahnya ada peredaran pil double L. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kalangbret langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menggali informasi serta mengumpulkan bahan keterangan.
"Akhirnya pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 00.10 WIB anggota Polsek Kalangbret yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kalangbret Ipda Nursaid berhasil menangkap pelaku," kata Nenny, Rabu (16/2/2022).
Sebelum melakukan penggerebekan dan penangkapan, petugas telah melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah dipastikan kebenarannya kemudian petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku yang sedang melalukan transaksi di pinggir jalan raya masuk Desa Pojok, Ngantru.
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 140 butir pil double L warna putih, 1 buah HP merk Oppo A1 K warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 350.000 hasil penjualan pil dobel L.
Baca Juga : Baca Selengkapnya