4 Perempuan Disebut Open BO, Kuasa Hukum Kirim Surat Permintaan Klarifikasi ke Satpol PP Kota Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
16 - Feb - 2022, 03:16
JATIMTIMES - Pernyataan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang soal open BO (booking out) atau terlibat prostitusi online terhadap beberapa perempuan berbuntut panjang. Empat perempuan tidak terima dengan penyebutan itu dan minta klarifikasi dari Satpol PP melalui kuasa hukumnya.
Peristiwa itu bermula saat Satpol PP melakukan razia pemondokan atau kos pada Sabtu (5/2/2022). Dalam razia tersebut, terdapat empat orang perempuan yang tinggal di kos perempuan bersebelahan dengan sebuah hotel di Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Klojen, juga terjaring razia.
Baca Juga : 5 Inspirasi Outfit buat si Tubuh Curvy ala Hijabers, Modis dan Bikin Pede
Empat perempuan ini mengaku kecewa atas pernyataan Satpol PP Kota Malang yang menyebut mereka terciduk karena melakukan open BO. Empat perempuan ini melalui kuasa hukumnya, yakni Abraham G. Wicaksana, telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan perhatian khusus terhadap peristiwa ini kepada tiga pihak pada Jumat (11/2/2022).
"Sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan perhatian ke wali kota, terus kepala Satpol PP, sama Pak Rahmat (kabid trantibum Satpol PP)," ungkap Abraham kepada JatimTIMES.com, Selasa (15/2/2022).
Tujuan mengirimkan permintaan klarifikasi dan perhatian khusus atas kejadian ini kepada pihak-pihak terkait bertujuan agar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat memberikan klarifikasi atas kejadian saat razia tersebut secara benar.
"Harapannya dari Pak Rahmatnya saja sih kalau menurut saya membuat klarifikasi yang benar. Ketika nggak disampaikan, ya ada konsekuensi pidananya juga. Toh kami juga membuka peluang kekeluargaan," ujar Abraham.
Abraham menyatakan tuduhan Satpol PP tidak benar. Empat perempuan tersebut mengaku tidak pernah terlibat dalam open BO atau prostitusi online.
Bahkan, atas beredarnya pemberitaan berdasarkan pernyataan Rahmat tersebut, keempat perempuan yang sempat terjaring razia karena disebut telah melanggar Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan usaha pemondokan saat ini merasa takut dan khawatir. Pasalnya, mereka berasal dari Kabupaten Malang dan masih berusia 19 tahun sampai 23 tahun.
"Ya sementara mereka nggak tinggal di situ. Cari tempat lain. Kalau kerjanya tetap, tapi mereka pindah kos. Empat-empatnya," ujar Abraham...