KPK Dorong Pemkot Malang Segera Tuntaskan Proses Sertifikasi Aset Daerah
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Feb - 2022, 12:15
JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Salah satunya, menuntaskan proses sertifikasi aset daerah.
Hal itu, sebagai bentuk untuk melindungi aset agar tetap dilindungi negara dan tak dengan mudah diambil alih oleh pihak ketiga. Hal itu disampaikan, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama dalam kegiatan Rakor Sosialisasi, dan Evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dan tematik (Aset dan Pendapatan Daerah) bersama RI, di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga : Kejar Learning Lost, Pemkot Mojokerto Ajukan Program Sekolah Penggerak
Bahtiar mengatakan, kurang lebih sebanyak 6.000 an aset yang harus dituntaskan proses sertifikasinya oleh Pemkot Malang. Sedangkan, 1.000 aset tengah berproses dalam penuntasan sertifikasi.
Pihaknya, mendorong Pemkot Malang untuk berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses sertifikasi aset-aset tersebut.
"Karena apa, agar fungsional aset betul-betul riil untuk pemanfaatan publik, kemudian untuk pemanfaatan Kota Malang, dan yang paling mendasar aset tersebut tidak beralih kepemilikan terhadap orag lain," ujarnya.
Apalagi, jika mengacu pada daerah-daerah lain, dikatakan Bahtiar, banyak potensi jika aset pemerintah kota atau pemerintah kabupaten, ataupun pemerintah provinsi yang tidak segera disertifikasi memunculkan peluang sertifikat aset bakal dinamakan atas nama pribadi.
Hal inilah, yang sekiranya bisa dicegah dan diantisipasi agar aset negara tetap terlindungi. Karenanya, ada beberapa strategi yang menurut Bahtiar bisa dijadikan acuan oleh Pemkot Malang agar pelaksanaan sertifikasi aset-aset tersebut bisa tuntas di tahun 2023 mendatang.
"Ada satu strategi yang cukup fundamental, mengidentifikasi ulang aset yang dimiliki Pemkot Malang mana yang sudah disertifikatkan dan belum," katanya.
Selanjutnya, Pemkot Malang diminta segera melakukan penganggaran di dalam proses APBD untuk pembiayaan sertifikat. Lalu, memperkuat komunikasi hubungan kerja sama dengan BPN.
Kerja sama ini penting, mengingat pelayanan BPN tidak hanya untuk wilayah Kota Malang saja. Setidaknya, dengan kolaborasi dan komunikasi yang baik akan mendapatkan perhatian khusus agar prosesnya dipercepat.
"Sehingga potensial kehilangan bisa kita tekan...