Perkosa 13 Santri, Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
15 - Feb - 2022, 08:48
JATIMTIMES - Herry Wirawan resmi divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai Herry telah terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Vonis dibacakan majelis hakim dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Baca Juga : Bupati Tuban Sebut Kiai dan Pesantren Punya Peran Penting Pembentukan Karakter Masyarakat
Perbuatan Herry Wirawan ini terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam persidangan, Herry hadir langsung ke muka persidangan. Dia duduk menghadap hakim untuk mendengarkan vonis terhadap dirinya.
Untuk diketahui, vonis yang diterima Herry Wirawan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati.
Sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1/2022). Adapun tuntutan jaksa sebagai berikut:
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang
Herry dikabarkan memerkosa santriwati di tempat yang berbeda seperti Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, hingga di sejumlah hotel.
Baca Juga : Baca Selengkapnya