Urai Macet Bangun Tiga Titik Underpass, Wali Kota Malang Sutiaji Beber Tahapannya
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
A Yahya
11 - Feb - 2022, 04:49
JATIMTIMES - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menuntaskan persoalan kemacetan dengan membangun Underpass (Jalan Lintas Bawah) semakin matang. Kini, progres untuk realisasi pembangunan tersebut tengah memasuki tahapan penyusunan Detail Enginering Design (DED). Hal itu disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (11/2/2022).
Adapun, rencana untuk pembangunan Underpass tersebut bakal ditempatkan di tiga titik lokasi. Namun, saat ini ada 2 titik yang menjadi prioritas, alasannya mempertimbangkan dari segi titik kemacetan paling tinggi di wilayah Kota Malang.
Baca Juga : Siaga Omicron, Setda Kota Kediri: Dibutuhkan Peran Serta Pelaku Usaha
Pertama, yakni di kawasan simpang Blimbing atau pertigaan Masjid Sabilillah yang mempertemukan Jalan A. Yani dan Jalan Borobudur Kecamatan Blimbing Kota Malang.
"Kan sebenarnya ada tiga, tapi kita utamakan yang banyak titik crowded kemacetan itu. Itu yang di Jl A Yani, dari utara nanti begitu dari fly over terus masuk Underpass sampai ke selatannya Telkom, carefour. Itu titik pertama," ujar Sutiaji.
Kemudian, titik kedua yang juga tengah dipersiapkan adalah di kawasan MT Haryono. Yang mana, Underspass ini nanti bakal jadi penghubung mulai dari Jl Mayjend Pandjaitan hingga Jl MT Haryono tersebut. "Yang kedua ini nanti dari Jl Mayjend Pandjaitan itu sampai ke MT Haryono," terangnya.
Selain kedua kawasan tersebut, Sutiaji mengatakan, ada lagi satu usulan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, yakni di kawasan Kecamatan Sukun. Namun, hal ini masih menunggu kajian lebih lanjut dari tim ahli. "Memang yang prioritas 2 itu, tapi ada lagi yang ngusulkan Dishub di Sukun. Itu kan crowded-nya luar biasa, seperti di Klayatan itu ya," katanya.
Lebih jauh, kapan realisasi mulai pembangunan Underpass tersebut dilaksanakan, Sutiaji belum menjabarkan lebih detail. Untuk saat ini, Ia masih menunggu hasil final dari DED yang berproses.
Baca Juga : Baca Selengkapnya