Para Perempuan yang Sempat Disebut Open BO Minta Satpol PP Kota Malang Beri Klarifikasi

11 - Feb - 2022, 01:52

Empat perempuan yang sempat terjaring razia penegakan peraturan daerah oleh Satpol PP Kota Malang bersama kuasa hukumnya Abraham G Wicaksana (tengah) saat ditemui awak media. (Foto: Dok. JatimTIMES)


JATIMTIMES - Sebanyak empat perempuan penghuni kos atau pemondokan putri di kawasan Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang mengaku kecewa atas pernyataan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang yang sempat menyebut dirinya open BO atau terlibat dalam prostitusi online. 

Empat perempuan yang kecewa dan sempat diperiksa petugas Satpol PP Kota Malang tersebut berasal dari Kabupaten Malang. Rata-rata berusia 19 tahun sampai 23 tahun dan telah bekerja. Mulai bekerja di sebuah Mal, salon kecantikan hingga penjaga toko baju. 

Baca Juga : Viral Pertandingan NZR Sumbersari FC Lawan Farmel FC Jakarta Ricuh, Wasit Dikeroyok

Kuasa hukum dari empat perempuan tersebut, yakni Abraham G Wicaksana menjelaskan bahwa kliennya sempat terjaring razia petugas Satpol PP Kota Malang pada hari Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 23.15 WIB. 

Di kawasan Jalan Zainul Arifin tersebut terdapat dua lokasi yang dilakukan razia oleh petugas Satpol PP Kota Malang. Di antaranya sebuah hotel dan kos atau pemondokan putri. 

Abraham menuturkan, saat melakukan razia di tempat kos putri dari empat perempuan tersebut, para petugas Satpol PP Kota Malang bertujuan untuk mencari pasangan lawan jenis yang mesum, tidak dapat menunjukkan surat nikah atau juga dapat dikatakan terlibat dalam prostitusi online. 

"Tapi ternyata setelah teman-teman digrebeg orang yang mesum itu nggak ada. Lah teman-teman ini malah ada yang cangkruk di belakang, ada juga yang masak-masak anak-anak perempuan semua," ungkap Abraham kepada JatimTIMES.com, Kamis (10/2/2022). 

Selain itu, keempat perempuan ini pun juga disuruh menandatangani sebuah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi atau pelanggar yang diduga telah melanggar Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan usaha pemondokan. 

Di mana dalam pasal tersebut terdapat pelarangan pemondokan yang dihuni berbeda jenis kelamin atau campur tanpa bisa memberikan surat nikah yang jelas. "Oleh karena teman-teman ini kan anak perempuan semua ya, takut, akhirnya mau nggak mau mereka menandatangani (BAP) itu," kata Abraham. 

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para petugas Satpol PP Kota Malang harap berhati-hati dalam menyampaikan argumen terkait hasil razia. Apalagi hal ini juga menyangkut nama baik dari orang-orang yang terjaring razia...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette