17 Februari Tersangka Dugaan Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu ES dan NIS Disidang
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Feb - 2022, 12:23
JATIMTIMES - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pengadaan tanah pembangunan SMAN 3 Kota Batu bakal disidangkan pada 17 Februari mendatang. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu berupaya agar berkas bisa dirampungkan, supaya proses persidangan bisa digelar. Berkas pun telah dilayangkan beberapa hari yang lalu.
Baca Juga : Setelah Menanti Cukup Lama, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Tersangka JEP Disidangkan 16 Februari
“Alhamdulillah, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu ini sudah mendapatkan kabar dan akan disidangkan pada 17 Februari nanti,” ungkap Kajari Kota Batu, Supriyanto.
Sebelumnya tersangka ES melalui Kuasa Hukumnya Sentot Yusuf Patrikha, mengajukan gugatan atau permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Malang. ES mengajukan gugatan dengan alasan penetapan tersangka pada dirinya tidak sah.
“Tindakan penahanan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Batu atas diri tersangka ES juga tidak sah, serta minta untuk dibatalkan, sebagaimana gugatan/permohonan Praperadilan register No. 2/Pid.Pra/2021/PN.Mlg tanggal 29 September 2021,” ucap Supriyanto.
Terhadap permohonan Praperadilan tersangka ES, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah memberikan jawaban dan membuktikan di depan persidangan bahwa tindakan penetapan tersangka ES dan penahanan terhadap ES sudah sah. Itu juga sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah proses persidangan praperadilan berjalan, akhirnya pada Senin (18/10/2021) lalu hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menjatuhkan putusan. Putusan yang diambil adalah menolak seluruh permohonan ES dalam gugatannya.
Baca Juga : Masuki Separuh Masa Bakti, Dewan Jadwalkan Paripurna Penyegaran Personel AKD
“Dan menyatakan bahwa penetapan tersangka ES dan penahanan tersangka ES adalah sah menurut hukum,” imbuh Supriyanto...