Pencuri Jeruk Hanya Dikenai Tipiring, Petani di Semboro Resah
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Pipit Anggraeni
28 - Jan - 2022, 04:58
JATIMTIMES – Sanksi ringan dan berupa Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bagi pelaku pencurian buah jeruk yang belakangan marak di Desa Semboro, Kecamatan Semboro dikeluhkan petani. Pasalnya, sanksi ringan tanpa ada penahanan badan dianggap tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
Antoni selaku kepala desa Semboro, Kecamatan Semboro, kepada wartawan mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan aksi pencurian jeruk yang terjadi di desanya. Meski beberapa pelaku berhasil diamankan warga dan dibawa ke balai desa dengan disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk penanganannya, pihaknya tidak berkutik saat memberikan sanksi kepada pelaku pencurian jeruk. Hal ini dikarenakan undang-undang yang memberikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) bagi tindak pidana kerugian di bawah Rp 2,5 Juta.
Baca Juga : Bripda Randy Bagus Tersangka Kasus Aborsi Resmi Dipecat
Hal ini dikarenakan barang bukti jeruk curian yang berhasil diamankan dari pelaku, rata-rata hanya berkisar 50 hingga 100 kilogram. Di mana nilai dari bobot tersebut tidak lebih dari Rp 1 Juta dan tergantung harga buah jeruk di pasaran. Sedangkan aksi pencurian yang dialami petani, rata-rata 3 hingga 4 kali salam satu minggu.
“Banyak petani kami yang berhasil mengamankan pelaku pencurian jeruk secara langsung, beruntung petani tidak main hakim sendiri, dan membawa ke balai desa, namun saat hendak saya serahkan ke pihak kepolisian, dengan melihat barang bukti yang ada, rata-rata hanya disanksi tipiring dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, dan tidak berlanjut ke meja hijau, ini yang membuat kami tidak berkutik,” jelas Antoni Jumat (28/1/2022).
Pihaknya berharap, ketika warganya berhasil mengamankan pelaku pencurian jeruk dan menyerahkan ke Polisi, penanganannya lebih serius. Karena petani sangat dirugikan, jika ada tipiring, pelaku dibawa ke pengadilan dan tercatat, sehingga ketika tertangkap lagi bisa dikatakan sebagai residivis.
“Kami berharap, penanganan pencuri jeruk yang meresahkan ini diproses sesuai prosedur, jika memang dikenakan tipiring, ya harus ada surat keputusan dari pengadilan, sehingga ketika tertangkap lagi, mereka bisa dianggap istilahnya sebagai residivis, sehingga sanksi bisa lebih berat,” beber Antoni...