Bos Rafi Vision Diadili di Pengadilan Ngeri Gresik
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
A Yahya
28 - Jan - 2022, 12:05
JATIMTIMES - Teddy Anugrianto pemilik PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) diadili di Pengadilan Negeri Gresik, karena menyiarkan siaran televisi milik MNC Group secara ilegal.
Pemilik Rafi Vision berpusat di Jalan Tri Dharma No.4 Kecamatan Kebomas, Gresik, didakwa Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE.
Baca Juga : Hakim PN Jombang Tolak Pengajuan Praperadilan Tersangka MSA, Anak Kiai di Kasus Pencabulan Santriwatinya
Sementara sidang kedua yang dipimpin Mochammad Fatkur Rochman berlangsung hari ini, Kamis (27/1/2022) dengan agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim pun memberikan waktu pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Arga Bramantyo untuk memberikan tanggapan atas eksepsi pada sidang berikutnya minggu depan.
Usai persidangan, Agus Hariyanto Penasehat Hukum terdakwa menyebut, nota keberatan itu fokus pada kewenangan pengadil. Dirinya berdalih bahwa locus delicti berada di Banyuwangi.
"Selain kejadian delik dan saksi-saksi banyak di Banyuwangi, harusnya di Banyuwangi bukan di Gresik. Itu saja," kata Agus.
Diketahui, pada sidang sebelumnya, terdakwa didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara melakukan transmisi, memindahkan, suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Baca Juga : Gedung Uji KIR Diresmikan, Bupati Gus Yani: Pelayanan Harus Cepat, tidak Ruwet dan Transparan
Dengan cara, PT. Kristal Rafi Nusantara bernama udara Rafi Vision mengadakan paket siaran channel milik PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pemegang hak siaran eksklusif untuk dijual ke masyarakat.
Channel-channel yang disiarkan PT...