Soal Polemik Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, LIRA Minta Pansel Jangan Bohong

27 - Jan - 2022, 05:28

Ketua DPD LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmady.(Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).


JATIMTIMES - Polemik Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang masih samar. Hingga saat ini, polemik pada perekrutan dewas dari jalur independen masih tak kunjung menemui jalan terang.

LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menilai bahwa dalam hal ini, sejumlah pihak yang seharusnya terlibat langsung dalam perekrutan dewas ini sengaja membiarkan polemik ini menguap begitu saja. Termasuk dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Malang yang juga diduga masuk angin.

Baca Juga : Rapat Kerja Bareng OPS Mitra, Komisi I DPRD Trenggalek Soroti Kosongnya 8 Jabatan Kadis 

 

Apalagi setelah ditemukan fakta baru terkait polemik tersebut. Fakta baru tersebut terkait bantahan dari Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen (PKPM) Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Brawijaya (FEB-UB), pihak yang ditunjuk sebagai lembaga profesional penguji uji kelayakan dan kepatutan (UKK).

Hal tersebut bertolak belakang dengan hasil audiensi yang digelar DPD LIRA Malang Raya bersama panitia seleksi (pansel) perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan yang menyebut bahwa PKPM FEB-UB ditunjuk sebagai penguji UKK.

Atas temuan fakta baru tersebut, DPD LIRA Malang Raya telah bersurat ke DPRD Kabupaten Malang, sekitar sebulan lalu untuk permohonan audiensi kembali. Sebab, dalam audiensi yang digelar tahun 2021 lalu, DPD LIRA Malang Raya menilai bahwa dalam hal ini DPRD Kabupaten Malang juga berkewajiban untuk memfasilitasi audiensi dengan menghadirkan pihak-pihak yang memang terlibat dalam perekrutan tersebut.

Apalagi, dalam penyampaiannya pada audiensi yang digelar sebelumnya, pihak Pansel Perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan menjelaskan bahwa penunjukan PKPM FEB-UB sebagai lembaga profesional pelaksana UKK tercantum di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Malang nomor 188.45/406/KEP/35.07.013/2019.

"Ya kami berharap agar pihak terkait yang secara langsung terlibat dalam perekrutan Dewas ini bisa memberikan penjelasan dengan benar. Jangan sampai menyampaikan sesuatu yang mengarah pada kebohongan. SK yang disampaikan kepada kami itu memang benar itu Surat Keputusan Bupati, tapi bukan SK pembentukan Pansel Dewas. SK yang ditunjukkan itu adalah SK pembentukan Pansel dalam proses seleksi Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan tahun 2019, bukan SK untuk perekrutan Dewas. Ini yang harus diklarifikasi," ujar Ketua DPD LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette