Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Eddy Rumpoko, Dewanti Ditanyai Aliran Dana saat Calonkan Bupati Malang
Reporter
Irsya Richa
Editor
Pipit Anggraeni
26 - Jan - 2022, 09:16
JATIMTIMES - Sidang Kasus dugaan gratifikasi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/1/2022). Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang juga istri Eddy Rumpoko tampak hadir.
Total ada 18 saksi yang dihadirkan selain istri Eddy Rumpoko. Di antaranya yakni Lila Widya, mantan Sekertaris Pribadi (Sekpri) mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Junet, Ferryanto Tjokro, Surijanto, alias Yanto, Dion Kharisma, Heru, Indah, Jamal, Iwan Guritno, Ester, serta beberapa saksi yang lain.
Baca Juga : Wow... Tahun 2020 Dana APBD Rp 49 Miliar Diduga Jadi Bancakan Oknum Pejabat Pemprov Jatim
Beberapa saksi yang dihadirkan itu memang ada yang tidak masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan. Salah satunya Dewanti Rumpoko. “Salah satunya tadi Bu Dewanti Wali Kota Batu, tidak masuk dalam berkas. Di luar berkas, karena kita menemukan fakta pada saat persidangan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andri Lesmana.
Dalam fakta persidangan, Andri Lesmana menanyakan terkait pengakuan saksi sebelumnya yaitu Zaini kepada Dewanti, terkait adanya dugaan pemberian uang terhadap dirinya. Namun Dewanti mengaku tidak pernah menerima uang dari orang lain saat itu.
“Saudara Saksi, apakah saudara kenal dengan Zaini, berdasarkan keteranganya pernah memberi uang terhadap saudara saksi untuk kepentingan pada saat mencalonkan Bupati Malang,” tanya Andri.
Dewanti mengaku tidak pernah menerima uang dari orang lain saat itu. Saat pencalonannya Dewanti murni menggunakan uang pribadi. “Saya tidak pernah menerima uang dari saudara Zaini. Terkait kepentingan pencalonan Bupati saat itu, adalah uang saya pribadi," jawab Dewanti.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony menegaskan agar keterangan Surijanto alias Yanto dan Ferryanto djokro tidak memberikan keterangan berubah-ubah. Sebab, sudah beberapa kali hadir dalam persidangan memberikan keterangan yang berbeda-beda.
“Kalau tidak bisa membuktikan dalihnya nanti akan terjerat pasal memberikan suap kepada terdakwa. Memberi keterangan meminjam uang, bukti pengembalian tidak ada,” ujar Johanis.
Baca Juga : Baca Selengkapnya