Terkait Penindakan Penjual Daging Anjing, Polresta Malang Kota Tunggu Perwal
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - Jan - 2022, 03:20
JATIMTIMES - Terkait penindakan ataupun penerapan sanksi bagi para pengedar maupun penjual daging anjing di Kota Malang, Polresta Malang Kota masih menunggu peraturan yang lebih kuat dan mengikat, salah satunya peraturan wali kota.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menanggapi terkait dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.
Baca Juga : Di Pasar Tradisional, Minyak Goreng Belum Rp 14 Ribu
"Kalau SE itu, bisa nggak menerapkan sanksi, kan nggak bisa. Ya menunggu perwal untuk yang lebih kuat," ungkap perwira polisi yang akrab disapa Buher kepada JatimTIMES.com, Kamis (20/1/2022).
Selain menunggu adanya peraturan walikota yang dapat mengatur lebih mengikat dan kuat untuk sistem penegakan hukumnya, Buher juga menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dapat duduk bersama dengan berbagai unsur masyarakat yabg beragam.
"Soal (larangan) daging (anjing) ini harus duduk bareng dulu, jadi harus dibahas secara bersama, kita harus melihat situasi di Kota Malang yang beraneka ragam," ujar Buher.
Perwira polisi yang baru saja naik pangkat dengan tiga melati dipundaknya ini menuturkan, setidaknya di Kota Malang merupakan tempat dari masyarakat yang beraneka ragam. Terlebih lagi di Kota Malang terdapat 63 kampus di beberapa lokasi yang tersebar di lima kecamatan.
Kemudian dalam melakukan penegakan hukum juga harus melihat dari berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai aspek sosial, ekonomi, hingga budaya.
"Bagi kalangan masyarakat tertentu daging itu dikonsumsi halal bagi kalangan tertentu tapi haram bagi orang beragama Islam begitu juga dengan daging babi dan lain sebagainya," tutur Buher.
Baca Juga : Baca Selengkapnya