Sidang Pembunuhan Janda Menganti Buram, Terdakwa Bantah BAP dan Keterangan Saksi
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Jan - 2022, 02:20
JATIMTIMES - Abdullah Musyafak kembali menjalani sidang atas perkara dugaan pembunuhan Erni Kristianah di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (19/1/2022).
Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Ngurah Wirajaya menghadirkan saksi dari penyidik yang menangani perkara tersebut. Pasalnya, terdakwa menyangkal seluruh keterangan di BAP.
Baca Juga : Terima Fee Rp 1,4 Miliar, Kejari Kota Kediri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bantuan Sosial
Dalam keterangannya, saksi menceritakan bahwa terdakwa mendapatkan handphone dengan cara pembelian cash on delivery (COD). Keterangan tersebut juga dibenarkan terdakwa.
Sementara terkait dugaan pembunuhannya tidak dijelaskan secara gamblang. Tak ayal jika Majelis Hakim yang dipimpin Fitra Dewi Nasution sempat menawarkan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi meringankan.
Namun, terdakwa mengaku tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankan tersebut.
Disisi lain, pemasehat hukum terdakwa, Fajar Yulianto, Direktur YLBH Fajar Trilaksna angkat bicara. Dari hasil catatan timnya, meliputi Rudi Suprayitno, dan Agus Zunaidi para advokat dari YLBH Fajar Trilaksana yang mendampingi dalam Persidangan perkara pidana nomor 374/Pid.B/2021//PN.Gsk.
Fajar meyakini, dari hasil pemeriksaan di persidangan yang sedang berjalan, JPU belum berhasil dan gagal menguatkan pembuktian surat dakwaannya.
"Semua saksi yang telah diajukan JPU tidak ada satu pun menerangkan siapa pelaku pembunuhan terhadap janda tersebut. Sehingga posisinya masih kabur. Kami berkeyakinan klien kami dapat bebas/lepas dari dakwaan," kata Fajar, usai sidang, Rabu (19/1/2022).
Dalam perkara ini, kliennya didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan /atau pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terhadap seorang Korban bernama Erni Kristianah sebagaiamana surat dakwaan Rek. PDM-148/GRSIK/Eoh.2/11/2021.
Pihaknya pun mewanti-wanti majelis hakim untuk berhati-hati dalam memutus perkara tersebut, karena menyangkut nasib seseorang. Dalam hukum pidana pembuktian secara materiil harus terungkap dengan jelas dan gamblang.
"Jangan sampai keputusan dengan asumsi belaka," ungkapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya