Dua Tersangka Penerima Fee Rp 1,4 Miliar Kasus Korupsi Bantuan Sosial BPNT Kota Kediri tidak Ditahan, Kenapa?
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
A Yahya
20 - Jan - 2022, 01:14
JATIMTIMES - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri tidak langsung menahan dua orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pidana korupsi penyaluran bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos RI tahun anggaran 2020 - 2021.
Sebab, dua orang tersangka eks Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto atau TKP, dan Koordinator Daerah atau Pendamping BPNT Kota Kediri dengan inisial SDR diketahui positif Covid-19. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan kesehatan Swab Antigen terhadap kedua tersangka. "Jadi kedua tersangka (TKP dan SDR, Red) ini setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata diketahui positif Covid-19," kata Sofyan Selle, Kepala Kejari Kota Kediri, Rabu (19/1/22).
Baca Juga : Terima Fee Rp 1,4 Miliar, Kejari Kota Kediri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bantuan Sosial
Sofyan melanjutkan, karena tersangka dalam pemeriksaan kesehatan dinyatakan positif Covid-19, maka untuk saat ini kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan atau dilakukan tes Swab PCR untuk memperoleh hasil yang tepat.
Saat disinggung apakah kedua tersangka ini akan langsung dilakukan penahan, Sofyan mengaku masih akan melihat hasil tes pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka.
"Kita akan melihat hasil kesehatannya dulu. Makanya untuk saat ini kami masih belum mengambil kebijakan apakah tersangka ini kita tahan di rutan atau sebagai tahanan rumah. Kita masih melihat kesehatan mereka terlebih dahulu," terangnya.
Untuk diketahui, Kejari Kota Kediri akhirnya menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos RI tahun anggaran 2020-2021.
Baca Juga : Baca Selengkapnya