Surat Keputusan Heru Tjahjono Buat Setengah Juta Lebih Warga Miskin Tak Dapat Bantuan BPJS Kesehatan
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
19 - Jan - 2022, 06:47
JATIMTIMES - Penonaktifan bantuan BPJS Kesehatan kepada 622 ribu lebih warga Jawa Timur rupanya berbuntut panjang. Warga Jatim yang tergabung dalam Jamkes Watch-KSPI Jatim berencana melakukan demonstrasi Rabu (19/1) siang ini di Surabaya.
"Buruh juga menyuarakan isu jaminan sosial kaitannya dengan pemenuhan hak atas jaminan kesehatan bagi warga miskin atau tidak mampu Jawa Timur," ujar Sekretaris Jamkes Watch Jatim Nuruddin Hidayat.
Baca Juga : Orang dengan 9 Kondisi Ini Tidak Bisa Mendapatkan Vaksin Booster
Menurut dia, awal tahun 2022 ini, sebanyak 622.986 warga miskin atau tidak mampu Jawa Timur dinokaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya secara sepihak oleh Pemprov Jatim. Itu tertuang dalam surat Sekdaprov Jatim Nomor: 440/25340/012.4/2021 tertanggal 22 Desember 2021. Saat itu yang menjabat sebagai sekdaprov adalah Heru Tjahjono.
Isi surat meminta Kabupaten/kota untuk mengambil alih pembiayaan iuran BPJS Kesehatan rakyat miskin Jawa Timur. "Hal tersebut menjadi ironi karena di waktu yang bersamaan, realisasi APBD Jawa Timur disebut tertinggi di Indonesia," ucap Nuruddin.
Menurut Nuruddin, pendapatan daerah yang tertuang dalam APBD Jatim tahun anggaran 2022 tercatat sebesar Rp 27,642 triliun. Khusus untuk urusan kesehatan dianggarkan sebesar Rp 4,903 triliun (16,65 persen).
"Namun sangat disayangkan dari nominal sebesar itu, sepeser pun tidak ada alokasi anggaran untuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin atau tidak mampu Jawa Timur," ujar Nuruddin.
Hal ini dianggap tidak sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor: 8 Tahun 2018 dan Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satu poin dalam inpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada gubernur se-Indonesia untuk mengalokasikan anggaran dan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin/tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerntah provinsi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya