Ngaku Bisa Gandakan Uang Jadi Ratusan Juta, Pria Ini Meringkuk di Bui
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
12 - Jan - 2022, 08:12
JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota ringkus seorang pria berinisial AS (42) terduga pelaku penipuan penggandaan uang yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 40 juta.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, tersangka pelaku AS merupakan warga Provinsi Jambi yang tinggal di Jalan Batang Alai, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (7/9/2021) lalu. Tersangka mengaku bisa menggandakan uang.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya