Ngaku Bisa Gandakan Uang Jadi Ratusan Juta, Pria Ini Meringkuk di Bui

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

12 - Jan - 2022, 08:12

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto bersama Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo saat rilis ungkap kasus penipuan penggandaan uang di Mapolresta Malang Kota, Rabu (12/1/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota ringkus seorang pria berinisial AS (42) terduga pelaku penipuan penggandaan uang yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 40 juta. 

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, tersangka pelaku AS merupakan warga Provinsi Jambi yang tinggal di Jalan Batang Alai, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (7/9/2021) lalu. Tersangka mengaku bisa menggandakan uang.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat