Penilaian Ombudsman Soal Kepatuhan Pelayanan Publik Sesuai UU nomor 25 Tahun 2009
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Jan - 2022, 01:27
JATIMTIMES - Sebanyak 38 pemerintah daerah (Pemda) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan penilaian pada tingkat kepatuhan pelayanan publik tahun 2021 di Jakarta. Dalam penilaian tersebut, hanya ada 9 daerah yang masuk ke dalam kategori zona hijau dengan skor 81-100.
Zona hijau yang berarti dinilai memiliki kepatuhan tinggi pemenuhan standar pelayanan sesuai UU No 25/2009 (skor 81-100) hanya enam kabupetan dan tiga kota. Sedang yang masuk penilaian zona kuning atau kepatuhan sedang (50-80) ada 21 kabupaten dan enam kota. Lalu, yang mendapatkan nilai zona merah alias kepatuhan rendah ada dua kabupaten.
Baca Juga : Perumda Jasa Yasa Segera Launching Paket Wisata
Sembilan kabupaten/kota di Jawa Timur yang mendapatkan zona hijau adalah Pemkab Banyuwangi (skor 96,75), Pemkab Bondowoso (94,29), Pemkab Lumajang (92,45), Pemkab Probolinggo (92,08), Pemkab Ponorogo (91,77), Pemkot Blitar (91,45), Pemkot Malang (87,29), Pemkot Surabaya (83,63), dan Pemkab Lamongan (83,13).
Sedang dua kabupaten yang masuk zona merah adalah Pemkab Nganjuk (45,01) dan Pemkab Malang (44,82). Baru pada tahun ini ada pemda di Jawa Timur yang masuk zona merah.
‘’Hasil penilaian ini merupakan potret kualitas pelayanan publik di Jawa Timur. Tahun ini terjadi penurunan. Pembandingnya, hasil survei 2019, yang hasilnya separo dari total responden mendapatkan zona hijau,’’ ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin.
Pada 2019, survei kepatuhan melibatkan sampel 16 responden dari provinsi/kabupaten/kota. Hasilnya 11 atau 69 persen responden memperoleh predikat zona hijau.
Sedang pada 2021 (2020 tidak ada penilaian) menggunakan 39 responden dengan rincian 29 kabupaten, 9 kota, dan 1 provinsi. Hasilnya, hanya sembilan responden mendapatkan zona hijau. Selain itu objek penilaian berbeda karena memasukkan pemenuhan standar pelayanan elektronik dalam menentukan bobot penilaian.
"Terjadi penurunan persentase, dari 69 persen zona hijau menjadi tinggal 23 persen, sekalipun metodologi dan responden penilaian tahun ini berbeda. Ini menjadi evaluasi pelayanan publik di daerah,’’ jelas Agus.
Menurut dia, penurunan persentase pemda dengan kepatuhan tinggi itu bisa terjadi karena dampak pandemi dan perubahan SOTK (susunan organisasi dan tata kerja) setelah pemberlakuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja...