free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Percepat Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2022, Solusi Bupati Sumenep Bantu Petani

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jan - 2022, 23:50

Placeholder
Bupati Sumenep Achmad Fauzi (Foto: Istimewa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bupati Sumenep Achmad Fauzi secara resmi menandatangani SK terkait penyaluran dan HET pupuk bersubsidi di tahun 2022. 

Langkah cepat yang diambil Bupati Fauzi tersebut hanya berselang satu hari setelah Pemkab Sumenep menerima SK dari Gubernur Jawa Timur pada Kamis (6/1/2022) siang kemarin.

Baca Juga : PW LP Ma'arif NU Jatim Serahkan Bantuan Rp 200 Juta ke LP Ma'arif NU Lumajang

Hal ini dilakukan, agar Pemkab Sumenep bisa membantu para petani di wilayahnya untuk segera menebus pupuk bersubsidi. Sebab, banyak petani mengeluh kesulitan mendapatkan pupuk.

"Di awal tahun ini petani kesulitan dapat pupuk bersubsidi karena SK yang dari Gubernur baru turun. Sehingga pupuknya memang belum bisa disalurkan," ucap Bupati Fauzi, Sabtu (8/1/2022).

Menurutnya, hal seperti itu tidak hanya di Sumenep, tapi juga terjadi di daerah lain di Jawa Timur. 

"Makanya setelah SK Gubernur turun kemarin, saya langsung menindaklanjutinya agar petani bisa segera menebus pupuk, dan sepertinya kita yang paling cepat ini," imbuh Fauzi.

Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sumenep juga telah memanggil para distributor pupuk untuk melakukan rapat koordinasi.

Baca Juga : Targetnya Maret, Mal Pelayanan Publik Kota Batu Bakal Hadir di Lantai 2 Balai Kota Among Tani

"Kami juga sudah mengumpulkan para distributor untuk melakukan rapat koordinasi. Sehingga ketika SK Bupati sudah turun, distributor juga bisa langsung jalan," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sumenep, Arif Firmanto.

Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan.

Rencana kebutuhan itu, ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Sri Kurnia Mahiruni