Masuki Pertengahan Masa Jabatan, Alat Kelengkapan DPRD Trenggalek Dirombak Total
Reporter
Ganez Radisa Yuniansyah
Editor
Pipit Anggraeni
06 - Jan - 2022, 02:11
JATIMTIMES - Masuki setengah masa jabatan, alat kelengkapan DPRD Trenggalek dilakukan perombakan. Tidak tanggung-tanggung, perombakan dilakukan pada semua alat kelengkapan DPRD. Mulai dari Ketua Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran.
Seperti yang dijelaskan Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono bahwa perombakan tersebut telah disetujui oleh semua anggota DPRD Trenggalek melalui rapat paripurna. Pihaknya juga menambahkan bahwa dalam rapat Paripurna kali ini juga menetapkan kembali tiga panitia khusus untuk menindaklanjuti sisa Ranperda tahun 2021.
Baca Juga : Awal Tahun, Bupati Blitar Mutasi 12 Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi
"Alhamdulillah proses pergeseran AKD telah selesai dilaksanakan dengan lancar. Syukur dalam perombakan AKD kali ini tidak sampai dilakukan voting. Pasalnya semua sudah sepakat atas hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat pimpinan sebelumnya," tutur Agus Cahyono usai pimpin rapat paripurna, Rabu (5/1/2022).
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa dalam agenda rapat paripurna kali ini tidak hanya membahas pergeseran keanggotaan sekaligus penetapan unsur pimpinan alat kelengkapan DPRD. Dalam Paripurna kali ini juga mengesahkan tiga panitia khusus untuk kembali membahas lima Ranperda sisa tahun 2021.
"Karena kita masih memiliki pekerjaan rumah berupa lima Ranperda sisa tahun 2021 kemarin. Kita sesuaikan seperti pansus sebelumnya agar pembahasan tidak harus kembali dari awal. Jadi tinggal melanjutkan saja," tambah politisi asal Partai Kesejahteraan Rakyat ini.
Hal senada juga dijelaskan oleh Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom. Dijelaskannya bahwa masa pergantian jabatan sudah tercatat dalam tata tertib DPRD Trenggalek yang mengacu pada peraturan Presiden.
"Dalam peraturan tersebut, mengatur bahwa jabatan pengurus Bapemperda, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran harus diganti setiap 2,5 tahun sekali. Sementara untuk Pimpinan Komisi bisa diganti setiap satu tahun sekali," tutur Muhtarom usai ikuti rapat paripurna.
Baca Juga : Baca Selengkapnya