Kapolres Bangkalan Tutup Mulut, Atas Pelaporan Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Polisi terhadap Tukang Pijat Refleksi
Reporter
Imam Faikli
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Dec - 2021, 02:22
JATIMTIMES - Tindakan pengeroyokan oleh oknum tiga orang anggota polisi di lingkungan Polres Bangkalan, kepada ZA (tukang pijat refleksi; red), oleh keluarga korban dilaporkan ke Mapolres setempat.
Sebab, tindakan yang dilakukan oleh tiga orang oknum polisi itu, dianggap sudah melanggar hukum dan merusak citra dan marwah dari seorang anggota kepolisian.
Baca Juga : Tahun 2021, Barang Bukti Miras yang Dimusnahkan di Tulungagung Lebih Banyak dari Tahun Kemarin
Bahiruddin selaku kuasa hukum ZA menuturkan, bahwa pelaporan hari ini ia lakukan terhadap dua lembaga di bawah naungan Polres Bangkalan, pertama dia melaporkan secara hukum pidanya, sedangkan yang kedua, dia melaporkan terhadap kedisiplinan dari anggota polisi, sehingga dia melapor ke Propam.
"Itu adalah dua lembaga yang ada di bawah naungan Polres Bangkalan, petama tentang kedisiplinannya, sedangkan yang kedua tentang tindak pidana pengeroyokan oleh oknum polisi terhadap klient saya," tutur Bahiruddin usai melaporkan tindak pidana pengeroyokan kepada Polres Bangkalan.
Selain itu, Bahir menjelaskan bahwa pelaporan ini ia lakukan, karena menurut kitap undang-undang hukum acara pidana kitap undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dijelaskan, bahwa kepolisian selaku penyidik yang bertugas di lapangan tidak boleh melakukan tindak kekerasan dalam penangkapan atau penahanan.
"Itu tidak boleh dilakukan oleh petugas kepolisian, apapun bentuknya, selaku tersangka atau terduga, itu tidak boleh dilakukan kekerasan, apalagi orang itu sifatnya sudah tidak melawan, maka itu tidak boleh ada kekerasan," jelas Bahir.
Selain melaporkan kejadian yang dialami kliennya itu, Bahir juga ingin melakukan visum terhadap kliennya yang saat ini menjadi terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap salah satu kliennya.
Sebab, kliennya itu saat ini mengalami luka memar di sebagian tubuhnya, seperti di lengan bagian kiri yang diduga bekas pukulan. Selain itu, terjadi luka juga di bagian lutut seperti akibat di seret oleh petugas kepolisian.
"Itu akan kami jadikan alat bukti saat nanti di persidangan, disamping itu juga harus ada saksi-saksi nantinya," tuturnya.
Disamping itu, dua laporan kata dia sudah masuk, baik laporan pidana umum dan laporan kedisiplinan pihak oknum kepolisian, dan itu sudah diterima semua. Hanya saja, yang terkendala ada di proses visum dari kliennya...