Kisruh Perpres 104 Tahun 2021, Begini Respon AKD Kabupaten Malang
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - Dec - 2021, 04:44
JATIMTIMES - DPP Apdesi yang keberatan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 mendapatkan respon dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang. Dalam hal ini mereka menyebut hal itu mencederai kewenangan desa.
Seperti diketahui, DPP Apdesi menyayangkan akan diterapkannya Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya