ASN Pemkot Malang Dilarang Bepergian dan Cuti saat Nataru

14 - Dec - 2021, 01:17

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dilarang mengambil jatah cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang. Larangan ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang mengacu pada aturan Pemerintah Pusat.

Kebijakan tersebut diatur dalam SE No. 69 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji, hari ini (Senin, 13/12/2021)...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat