ASN Pemkot Malang Dilarang Bepergian dan Cuti saat Nataru
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
A Yahya
14 - Dec - 2021, 01:17
JATIMTIMES - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dilarang mengambil jatah cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang. Larangan ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang mengacu pada aturan Pemerintah Pusat.
Kebijakan tersebut diatur dalam SE No. 69 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji, hari ini (Senin, 13/12/2021)...
Baca Selengkapnya