Berikut Aturan Lengkap Libur Nataru Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan

Reporter

Desi Kris

10 - Dec - 2021, 09:26

Ilustrasi (Foto: PosterMyWall)

JATIMTIMES - Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Dalam Instruksi tersebut berisi aturan lengkap pembatasan masa libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. 

Aturan itu diterapkan setelah pemerintah memutuskan membatalkan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat