Berikut Aturan Lengkap Libur Nataru Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan
Reporter
Desi Kris
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Dec - 2021, 09:26
JATIMTIMES - Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Dalam Instruksi tersebut berisi aturan lengkap pembatasan masa libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Aturan itu diterapkan setelah pemerintah memutuskan membatalkan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya