Retak Bahtera Pemdes di Tulungagung, Saat Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Tak Akur
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Dec - 2021, 01:38
JATIMTIMES - Setelah upaya mengembalikan Sekretaris Desa berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), kini sejumlah Kades kembali mengevaluasi adanya perangkat desa yang akan pensiun usia 64 tahun. Menurut ketua Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD), dalam Ranperda perubahan no 4 tahun 2017 tentang perangkat desa, pihaknya telah melakukan evaluasi dan kajian secara komprehensif.
Yang dikaji, diantaranya dalam pasal 60 ayat 2 yang berbunyi “Apabila dalam keputusan pengangkatan sebelum periode tahun 2001 tidak dicantumkan batasan jabatan, maka usia perangkat desa dianggap 64 tahun”.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya