Retak Bahtera Pemdes di Tulungagung, Saat Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Tak Akur

09 - Dec - 2021, 01:38

Ketua FKPD Anang Mustofa dan Ketua PPDI, Suyono (Foto: Anang Basso/ TulungagungTIMES

JATIMTIMES - Setelah upaya mengembalikan Sekretaris Desa berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), kini sejumlah Kades kembali mengevaluasi adanya perangkat desa yang akan pensiun usia 64 tahun. Menurut ketua Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD), dalam Ranperda perubahan no 4 tahun 2017 tentang perangkat desa, pihaknya telah melakukan evaluasi dan kajian secara komprehensif.

Yang dikaji, diantaranya dalam pasal 60 ayat 2 yang berbunyi “Apabila dalam keputusan pengangkatan sebelum periode tahun 2001 tidak dicantumkan batasan jabatan, maka usia perangkat desa dianggap 64 tahun”.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat