Beber UU HPP, Kantor Pajak Dorong Wajib Pajak Segera Lapor

Editor

Yunan Helmy

08 - Dec - 2021, 02:51

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III Agustin Vita Avantin (kanan) dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang Muhammad Na'im Amali. (Foto: Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil  DJP) Jatim III dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang mengundang sekitar 1.000 wajib pajak (WP) secara hybrid untuk mendapatkan sosialisasi dan berdialog mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam sosialisasi itu, dijelaskan bahwa sejak 29 Oktober 2021, UU HPP telah berlaku seiring pemerintah menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tersebut merupakan tonggak penting bagi dunia perpajakan Indonesia. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Ekonomi, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat