Beber UU HPP, Kantor Pajak Dorong Wajib Pajak Segera Lapor
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
08 - Dec - 2021, 02:51
JATIMTIMES - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim III dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang mengundang sekitar 1.000 wajib pajak (WP) secara hybrid untuk mendapatkan sosialisasi dan berdialog mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam sosialisasi itu, dijelaskan bahwa sejak 29 Oktober 2021, UU HPP telah berlaku seiring pemerintah menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tersebut merupakan tonggak penting bagi dunia perpajakan Indonesia.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya