JATIMTIMES - Pemerintah dipastikan akan menaikan tarif cukai rokok pada tahun 2022 mendatang. Meskipun hingga saat ini, kabar tersebut belum dapat dipastikan kapan akan diumumkan, dan berapa persen kenaikan yang akan dilakukan.
Informasi yang dihimpun, kenaikan tarif cukai rokok awalnya akan diumumkan pada Oktober 2021 lalu. Kemudian untuk kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022, kemungkinan akan diumumkan pada bulan ini.
Baca Juga : Upah Minimum Kota Kediri Naik Rp 32 Ribu, Pengusaha Sepakat
"Belum ada (pengumuman kenaikan tarif)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang Santje Asbay.
Sementara itu, pada tahun 2021 ini, tarif cukai rokok juga telah mengalami kenaikan. Dari informasi yang dihimpun, secara umum kenaikan cukai rokok pada tahun 2021 ini sebesar 12,5 persen. Namun kenaikan tarif yang dilakukan tahun 2021 ini hanya untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM).
Aturan terkait tarif baru cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Terlepas dari hal itu, dirinya berharap peredaran rokok polos atau biasa disebut rokok tanpa cukai bisa berangsur berkurang. Sebab, hal tersebut dinilai dapat mengganggu potensi pendapatan dari sektor pajak.
Berbagai upaya pun juga ia lakukan untuk menggempur peredaran rokok tanpa cukai. Salah satunya, dengan sosialisasi yang digelar secara rutin di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Mundur dari Kepengurusan DPD Partai Golkar, Ini Alasan Indhi Naida
"Ya tidak ada toleransi ya, kalau bisa (rokok ilegal) bisa habis," pungkas Santje.
Sementara itu, sebagai informasi, target penerimaan cukai rokok 2021 secara nasional adalah sebesar Rp 173,78 triliun. Angka tersebut naik 5,35% dari target tahun 2020 sebesar Rp 164,94 triliun.