SPSI Kota Batu Minta Pelaku Usaha Terapkan Kenaikan UMK

03 - Dec - 2021, 01:44

Aktivitas perekonomian di Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Dengan naiknya Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batu tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjadi Rp 2.830.367,09 atau mengalami kenaikan Rp 10.565,50, harapan besar Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu bisa diterapkan oleh pelaku usaha di Kota Batu.

Melihat masih adanya pelaku usaha di Kota Batu yang tidak menerapkan sesuai UMK yang telah diterapkan. Hal tersebut diungkapkan Penasehat dan Bagian Hukum SPSI Kota Batu, Heru Subagyo. Apa yang telah dibahas dan diputuskan tersebut bisa diterapkan oleh pelaku usaha...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat