SPSI Kota Batu Minta Pelaku Usaha Terapkan Kenaikan UMK
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Dec - 2021, 01:44
JATIMTIMES - Dengan naiknya Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batu tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjadi Rp 2.830.367,09 atau mengalami kenaikan Rp 10.565,50, harapan besar Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu bisa diterapkan oleh pelaku usaha di Kota Batu.
Melihat masih adanya pelaku usaha di Kota Batu yang tidak menerapkan sesuai UMK yang telah diterapkan. Hal tersebut diungkapkan Penasehat dan Bagian Hukum SPSI Kota Batu, Heru Subagyo. Apa yang telah dibahas dan diputuskan tersebut bisa diterapkan oleh pelaku usaha...
Baca Selengkapnya