Upah Tahun Depan tidak Berubah, Disnaker Kabupaten Malang Minta Buruh dan Perwakilannya Bijak

Reporter

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

25 - Nov - 2021, 03:43

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Besaran upah yang akan diterapkan di Kabupaten Malang tahun 2022 bakal sama dengan tahun ini 2021, yakni sebesar sebesar Rp 3.068.275. Tidak adanya perubahan besaran UMK itu dikarenakan tidak ada usulan perubahan UMK. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo pun berharap buruh yang ada di Kabupaten Malang bisa arif dan bijaksana dalam menyikapi hal tersebut. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) MK 36 tahun 2021 tentang pengupahan, mengatakan bahwa usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2022 sama dengan tahun berjalan...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat